1. Macam - Macam AMANDEMEN :
- Amandemen pertama 19 Oktober 1999
- Amandemen kedua 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga 9 November 2001
- Amandemen keempat 10 Agustus 2002
2. Macam - Macam Causa :
- Causa Materialis : Bangsa Indonesia
- Causa Formalis : Pidato Soekarno Hatta
- Causa Efisien : PPKI melalui sidang BPUPKI
- Causa Finalis : Anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan
3. Simbol Burung Garuda
- 17 helai bulu sayap kanan dan kiri: melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia.
- 8 helai bulu ekor yang melambangkan bulan kemerdekaan Indonesia.
- 19 helai bulu pangkal ekor: melambangkan tahun Kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945.
- 45 helai bulu leher: melambangkan tahun kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945.
4. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
6. Mahkamah Agung
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi,
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar